TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sri Mumpuni, terkait penanganan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi para program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.
Sri akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Subang, Ojang Sohandi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Sri adalah anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Dua rekannya yang lain yang bertugas adalah Marudut Bakara sebagai ketua majelis hakim sementara satu anggota lainnya adala Jojo Johari.
Seperti diketahui, dalam kasus suap pengamanan korupsi ini, KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka.
Ojang melalui Lenih selaku istri Jajang memberikan sejumlah uang hingga Rp528 juta kepada jaksa Deviyanti.
Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.
Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang Rp385 juta di dalam mobilnya.