TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menganggap bahwa putusan Internasional People's Tribunal 1965 yang menyatakan Indonesia harus bertanggung jawab dan minta maaf terhadap para korban peristiwa 1965 tidak perlu didengarkan.
Baca Juga : Putusan IPT 1965 Nilai Soeharto Punya Peran Penting Tragedi 1965
Bahkan, Ryamizard menyebut putusan yang telah diketuk palu di Den Haag tersebut hanyalah gombal.
"Enggak usah didengerin. Gombal itu," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ryamizard mengungkapkan keheranannya mengapa Pemerintah Indonesia harus mendengarkan putusan tersebut.
"Meminta maaf kepada siapa? Siapa? Enggak usah didengerin orang di sana. Kok dengerin orang luar negeri. Orang luar negeri dengerin kita," kata Ryamizard.