Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 24 miliar yang dipinjamnya dari para simpatisan, saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan, tahun lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi, membenarkan kabar mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu ditangkap.
Informasi yang dikumpulkan, Ramadhan Pohan meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye.
Namun, sampai waktu yang dijanjikan,Ramadhan Pohan tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
Bahkan, setiap ditelepon peminjam uang, ponselnya tidak aktif dan bila kebetulan bertemu, Ramadhan selalu memberikan alasan macam-macam.
Merasa ditipu, para korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.
Hingga akhirnya, Ramadhan Pohan ditangkap.