TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemalsuan surat untuk pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Cengkareng Barat pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan langkah itu diambil setelah pihaknya mengetahui bahwa Bareskrim telah melaksanakan proses penyidikan lebih awal.
Sehingga, sesuai nota kesepahaman antar penegak hukum, keberlangsungan penanganan perkara itu kini berada pada Kepolisian.
"Kami menerima surat pemberitahuan penyidikan itu beberapa hari yang lalu. Ternyata dia (Bareskrim) sudah melakukan penyidikan sebelum kami melakukannya," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Selain itu, Prasetyo menuturkan pelimpahan perkara itu terjadi guna menghindari tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi.
"Supaya tidak ada overlaping, tidak ada tumpang tindih, maka kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk menanganinya. Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui Kejaksaan," katanya.
Prasetyo juga menjelaskan bukti-bukti yang Kejaksaan temui selama mencoba menguak kasus ini telah diserahkan pula kepada Bareskrim.
Terkait perkembangan penyidikan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 600 miliar, Jaksa Agung mengaku belum mengerucut pada tersangka.
"Masih didalami. Tidak secepat itu. Yang pasti sekarang ini perkara itu sudah ditangani Bareskrim Polri. Apa yang kami dapatkan, bukti-bukti apapun, kami serahkan pada mereka," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat ke tahap penyidikan.