News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Kementerian Kesehatan: Dokter Dilarang Beli Vaksin untuk Pasien

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pengawasan Distribusi Obat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Arustiono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri), Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang (kedua kiri), Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia Piprim Basarah Yanuarso (kedua kanan), dan Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan Oscar Primadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait tindak lanjut penanggulangan vaksin palsu di Jakarta, Selasa (12/7/2016). Dalam keterangannya Kementerian Kesehatan akan memberikan vaksinasi ulang kepada anak-anak yang terdata mendapat vaksin palsu dan akan dimulai dari satu klinik yang berada di Ciracas, Jakarta Timur pada pekan depan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dokrer Indra Sugiarno, tersangka kasus vaksin palsu yang kini ditahan Bareskrim mengaku membeli vaksin yang ternyata palsu dari seorang sales berinisial S.

Menurut dr Indra, ia membeli vaksin dari sales S lantaran saat itu stok vaksin tidak ada.

Sementara banyak orang tua yang membutuhkan vaksin untuk anak mereka.

Alhasil atas alasan itu, dr Indra membantu orang tua dengan menyediakan vaksin.

Pembayarannya pun menggunakan kwitansi yang tidak resmi yang dibayarkan melalui seorang suster.

Saat dikonfirmasi ke pihak Kementerian Kesehatan  boleh tidaknya dokter ikut membeli vaksin,  Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan itu semua harus satu pintu dari rumah sakit.

Menurutnya apabila masih ada oknum yang nakal dengan membeli sendiri vaksin itu menyalahi aturan dan ia mempersilahkan oknum tersebut untuk diproses hukum.

"Oknum-oknum yang melakukan kesalahan, ya kami serahkan ke polisi," tegasnya, Kamis (21/7/2016) di Mabes Polri.

Seperti diketahui, Bareskrim merilis ada 14 rumah sakit yang diduga terlibat dalam kasus vaksin palsu.

Diduga dokter-dokter disana memperjual belikan vaksin, yang ternyata vaksin palsu.

"Soal itu (penjualan vaksin) harus satu pintu, sesuai dengan permenkes. Baik promosi atau informasi tentang obat semuanya satu pintu," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini