Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan dua terpidana mati kasus narkoba yang lolos dari eksekusi mati tahap II pada April 2015, tidak masuk dalam pelaksanaan selanjutnya.
Mereka adalah warga negara Filipina, Mary Jane Veloso dan warga negara Perancis, Serge Atlaoui.
Keduanya secara mendadak tidak diikutkan dalam eksekusi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Mary jane belum. Masih tunggu proses hukum di Filipina, kita harus menghormati dan menghargai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
"Serge masih sakit," sambungnya.
Mary Jane lolos dari pertemuannya dengan para juru tembak setelah ada temuan dari pengadilan di Filipina terkait dugaan perdagangan manusia.
Sedangkan, Serge lolos karena menggugat Keputusan Presiden nomor 35/G tahun 2014 terkait penolakan grasinya di PTUN Jakarta.
Padahal gugatan Serge sudah ditolak pada 28 April silam.
Serge tertangkap pada November 2005 karena terlibat dengan pabrik ekstasi di Serang, Banten.
Pengadilan menghukum Serge bersalah pada 2007 dan menghukumnya dengan pidana mati.
Mary Jane Veloso tertangkap di Bandara Adi Sucipto pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Pada tahun yang sama, pengadilan menghukum Mary Jane dengan hukuman mati.