TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait Perintah Kapolri Tito Karnavian bagi para anggotanya untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan hal tersebut merupakan perintah yang harus dilakukan.
"Sudah, ya kita tinggal laksanakan aja, itu merupakan suatu perintah kok," ujar Irjen Pol Moechgiyarto, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Namun ia menambahkan, LHKPN tersebut tidak untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hanya untuk pihak internal saja.
"Itu kan untuk pihak internal, tidak disampaikan pada pihak KPK, kenapa? Karena jangan sampai itu nanti di bully dan sebagainya," katanya.
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan akan ada Propam yang melakukan pemeriksaan terkait data yang dilaporkan tersebut.
"Kita hanya untuk internal kita, kita selidiki, kita cek, nanti ada Propam (Profesi dan Pengamanan) yang ngecek, bener nggak data yang dilaporkan itu," katanya.
Menurutnya, data tersebut diperlukan agar harta kekayaan para anggota terdaftar dalam database.
"Jadinya internal saja, internal kita untuk mengatur bahwa harta kekayaan itu betul-betul ada database-nya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan seluruh anggotanya untuk menyerahkan data LHKPN kepada KPK.
Di Polda, pengawasan pelaporan LHKPN hanya dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Internal saja.