TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan dalam pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III, Presiden Joko Widodo tidak dilibatkan.
Daftar nama terpidana mati yang dijadwalkan bertemu juru tembak, kata Prasetyo, tidak akan disampaikan ke Istana.
"Tidak ada istilah sampai ke istana. Istana tidak ada urusan dengan ini (eksekusi terpidana mati)," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut Prasetyo, eksekusi hukuman mati sepenuhnya merupakan kewenangan kewenangan penegak hukum.
Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana.
Mantan kader Partai Nasdem ini menilai Presiden Joko Widodo tidak ada mencampurinya.
"Itu kan kewenangan dan domain dari penegak hukum. Presiden tidak ikut campur tangan dalam masalah ini," katanya.