TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi II DPR RI Sareh Wiyono terkait kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Politikus Partai Gerindra itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut Priharsa, pemanggilan Sareh tersebut lantaran dia diduga kuat memiliki informasi penting terkait kasus tersebut.
Sareh pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan pernah dilaporkan Komisi Yudisial ke KPK terkait kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.
Setyabudi, wakil ketua PN Bandung, menyebut Sarehwiyono mendapat aliran dana suap kasus Bansos.
Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Walikota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.