TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Alfa 29 yang berisi anggota TNI berhasil melumpuhkan gembong teroris Santoso alias Abu Wardah.
Muncul desakan agar revisi Undang-undang Terorisme dipercepat, dan kewenangan TNI dalam menindak terorisme ditambah.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai TNI dibutuhkan dalam pemberantasan terorisme di tanah air. Tapi kendali harus tetap dibawah Polri.
"Ini penting agar tidak ada tumpang tindih dalam penegakan hukum," kata Edi, Sabtu (23/7/2016).
Diutarakan Edi, dalam operasi terorisme seperti tugas Tinombala di Poso, polisi memang butuh dukungan dari TNI lantaran lokasinya sangat sulit.
"Tapi sifatnya mem-backup Polri dalam penegakan hukum. Kendali tetap dibawah Polri.
Jadi bukan untuk ikut serta dalam penegakan hukum, karena UU mengatur demikian," ujarnya.
Mantan Komisioner Kompolnas ini menyarankan perlu dipertimbangkan soal batasan yang jelas atas pelibatan TNI dalam revisi UU No 15 tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terlebih dalam penegakan hukum semua orang yang meninggal dan luka harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena kalau tidak ini rentan dengan tuduhan pelanggaran HAM.