News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jika Eksekusi Mati Ditunda, Kejagung Biarkan Freddy Budiman Bunuh Ribuan Orang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong narkoba Freddy Budiman di Cengkareng, Selasa(14/4/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengkritik Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika Fredy Budiman.

Pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat)‎ itu menilai tindakan Kejaksaan Agung seperti membiarkan Freddy Budiman membunuh ribuan anak bangsa.

Pasalnya, Freddy masih dapat mengendalikan produksi narkoba dari balik penjara.

 "Kalau istilah saya, sehari membiarkan dia tidak dieksekusi, menunda sehari, sama dengan melakukan pembiaran terhadap Freddy Budiman untuk melakukan pembunuhan terhadap ribuan anak bangsa ini," kata Henry di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Henry, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan lagi untuk menunda eksekusi Fredy Budiman.

Apalagi, peninjauan kembali (PK) gembong narkoba itu telah ditolak MA.

"Jangan sampai nanti citra atau kepercayaan publik terhadap institusi nanti berkurang hanya karena Jaksa Agung tidak mengeksekusi Freddy Budiman," tutur Henry. 

Ia menegaskan Kejagung sebenarnya tidak memiliki hambatan dalam ‎eksekusi para terpidana mati gelombang ketiga.

 "Tapi kalau masih tidak juga, nah perlu kita pertanyakan, yang mempertanyakan itu ribuan orang ke kejaksaan agung, termasuk saya yang memimpinnya‎," kata Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini