Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyayangkan ketidaktegasan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi mati.
Hal itu terkait dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman yang sampai saat ini belum dieksekusi mati.
Padahal, Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba itu.
"Apa yang sudah diputus pengadilan, PK sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Jangan pilih hanya WNI, apakah WNA yang punya kekuatan hukum tetap juga. Ini tugas Jaksa Agung," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Menurut Supratman, tertundanya eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung membuat bandar narkoba terus memproduksi barang haram itu dari balik jeruji besi.
"Ahirnya produksi narkoba kita akan terulang," imbuhnya.
Politikus Gerindra itu menuturkan sulitnya kepastian hukum di Indonesia.
Seseorang yang sudah divonis pengadilan tidak segera dieksekusi.
"Terlalu banyak pertimbangan politis dibanding hukum. PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir," ujarnya.
Supratman mengatakan kejaksaan bertanggungjawab dalam eksekusi hukum mati.
Ia meminta sebelum RUU KUHP disahkan maka eksekusi mati harus dilaksanakan.
"Kalau berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Pak Buwas (Kepala BNN Budi Waseso)," katanya.