TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba, Zulfiqar Ali dipindahkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan.
Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, pemindahan dilakukan Senin (25/7/2016) sekira pukul 11.00 WIB.
"Mereka berkomunikasi dengan saya dan pihak lapas karena kondisi kesehatan Zulfiqar sudah stabil jadi dipindahkan ke lapas Nusakambangan," ujar Saut saat dihubungi, Senin siang.
Namun, Saut mengaku tidak tahu apakah pemindahan kliennya berkaitan dengan eksekusi mati. Saut mengatakan, warga negara Pakistan ini sudah enam tahun mengidap komplikasi jantung dan ginjal. Penyakitnya ini membuat Zulfiqar selama ini tidak ditahan di lapas.
Bahkan, dokter yang merawatnya semasa di Jakarta pun menyatakan fungsi ginjal kliennya tinggal 25 persen. Saut menyayangkan istri dari Zulfiqar tidak boleh ikut dalam proses pemindahan tersebut.
"Tadi bertelepon dengan saya, istrinya tidak diperbolehkan ke lapas Batu," kata Saut. Pihaknya pun belum mendapatkan informasi resmi apakah Zulfiqar termasuk ke dalam salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ketiga.
Hanya saja, ia mendapat informasi dari Kedutaan Besar Pakistan, bahwa perwakilan mereka akan mendatangi Nusakambangan.
"Pihak kedubes juga belum ada kepastian. Tapi sebagai warga negara mereka, mungkin mau melihat kondisi sakitnya pak Zulfiqar dan alasan kenapa dipindahkan," kata Saut.
Zulfiqar Ali dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin tahun 2004. Namun ada permintaan dari sejumlah kalangan agar eksekusi mati terhadap Zulfiqar dibatalkan.
Menurut Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.
Saut sebelumnya menyatakan bahwa banyak kejanggalan proses hukum terhadap kliennya. Selain tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang, Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah.
"Zulfiqar juga tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap," kata dia.
Sebelumnya, kemarin, terpidana mati Merry Utami juga dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait kapan pelaksanaan eksekusi mati. Kejaksaan Agung juga belum merilis nama-nama yang bakal dieksekusi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)