News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Untuk Sekretaris MA Nurhadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris MA, Nurhadi (batik hijau) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman.

"Sudah. Tentang penyelidikan kasus dia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Nurhadi hingga kini masih berstatus saksi di KPK.

Dia telah berulang kali diperiksa dan dimintai keterangannya.

Menurut Agus, penerbitan sprinlidik tersebut untuk mendalami peran-peran Nurhadi dalam pengaturan perkara di MA.

"Makanya sprinlidik itu untuk mendalami lebih dalam," kata dia.

Sprinlidik tersebut, kata Agus, telah ditandatangani sejak Jumat pekan lalu.

Agus mengatakan belum bisa berkomentar banyak karena penyelidikan tersebut bersifat tertutup.

Agus memastikan akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya termasuk empat anggota Brimob yang kini bertugas di Poso Provinsi Sulawesi Tengah dalam Operasi Tinombala.

Pemeriksaan tersebut mengingat keempatnya adalah pengawal Nurhadi.

KPK hingga kini belum bisa memverifikasi uang Rp 1,7 miliar yang disita dari rumah Nurhadi.

Nama Nurhadi disebut bisa mengatur menangani suatu perkara.

Keterangan tersebut berdasarkan sidang terdakwa kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini