News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Aktivis HAM Internasional Sebut Terpidana Mati Asal Pakistan Disiksa Aparat Indonesia

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali akan dipindahkan ke Nusakambangan.

TRIBUNNEWS.COM, ISLAMABAD - Kelompok aktivis HAM mendesak pengampunan Pemerintah Indonesia untuk terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali.

Vonis hukuman mati atas Ali dikhawatirkan oleh sejumlah kelompok aktivis HAM, termasuk Amnesty International.

Hal itu dikarenakan adanya bukti soal penganiayaan dan pemukulan yang diterima Ali dalam proses interogasi oleh pihak kepolisian di Indonesia.

Menurut kelompok-kelompok itu, Ali dihakimi secara tidak adil, yang diyakini juga oleh Wakil Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Syed Zahid Raza.

Raza mengatakan bahwa pihaknya tengah mendekati sejumlah pejabat untuk menyampaikan bahwa Ali mengalami ketidakadilan.

Ali yang divonis mati pada 2005 atas tuduhan kepemilikan heroin, dikatakan sempat dianiaya sampai mengaku atas kesalahannya.

"Ia dianiaya secara semena-mena dan direnggut hak-hak hukumnya," demikian kata Legal Director dari Justice Project Pakistan, Maryam Haq.

Lalu, setelah ditangkap di rumahnya di Jawa Barat pada 2004, ia tak diperbolehkan menemui pengacara sampai sebulan dan akhirnya divonis mati.

Pemerintah Pakistan bahkan sampai diminta untuk menghimpun dukungan dari aliansi-aliansi muslimnya demi menyelamatkan Ali dari eksekusi mati.

"Dapat dilihat bukti kuat lebih mendukung ketidaksalahannya ketimbang kesalahannya," tambah Haq.

Kelompok-kelompok aktivis itu menyebutkan bahwa dalam proses interogasi, Ali sempat dikurung di sebuah rumah selama tiga hari.

Di sana ia dipukuli, ditendang, sampai diancam akan dibunuh jika tidak mengaku diri, yang kemudian Ali turuti.

Itu sebabnya kemudian Ali mendapat perawatan medis, termasuk operasi pada bagian perut dan hati, pascapemukulan itu.

Namun, dalam beberapa pemberitaan lain, disebutkan Ali mendapat perawatan atas penyakit komplikasi yaitu hepatitis, bronkitis, dan liver.

Buruh tekstil asal Pakistan yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang itu telah dipindahkan ke LP Nusakambangan pada Senin (25/7/2016). (Sydney Morning Herald/AFP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini