TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obina Nwajagu adalah satu dari sejumlah terpidana narkoba yang tengah menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.
Nwajagu kedapatan hendak membeli 45 pil heroin seberat 400 gram dari seorang warga Thailand di Hotel Ibis Jakarta pada 2002 lalu.
Karena itu, ia kemudian diganjar vonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada Maret 2003, Nwajagu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, sembari menunggu waktu eksekusi.
Namun, alih-alih jera, Nwajagu malah sempat kembali berbisnis narkoba dari balik jeruji penjaranya.
Nwajagu bersama enam narapidana LP Nusakambangan lainnya lalu ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2012.
Segala upaya telah dilakukan Nwajagu untuk menghindar dari eksekusi mati, termasuk grasi yang hanya berakhir ditolak oleh Presiden Jokowi.
Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.
Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.