TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan dilaksakankan pekan ini.
Kepastian didapatkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani, yang menyebut tanggal pelaksanaan eksekusi masih belum pasti.
Namun menurutnya, aktivitas mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada tiga terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu. Mereka adalah Merry Utami (WNI), Zulfiqar Ali (WN Pakistan), dan Seck Osmane (WN Senegal), yang profilnya sebagai berikut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengisyaratkan, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, salah satu yang dipersiapkan untuk eksekusi mati Jilid III pascapermohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain Freddy Budiman, ada beberapa nama terpidana lain yang diduga akan dieksekusi pada pelaksanaan eksekusi tahap III.
Mereka adalah Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), Zulfikar Ali (Pakistan), Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo.
Merry Utami
Merry divonis hukuman mati setelah tertangkap menyelundupkan 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno Hatta pada 2003 lalu.
Selama ini ia mendekam di LP Wanita Tangerang, Banten, dan kini telah ditempatkan di sel isolasi LP Besi, Nusakambangan.
Perempuan yang pernah tinggal bersama kakak kandungnya di Sukoharjo itu dikenal tetangganya sebagai sosok pendiam dan jarang bersosialisasi.
Zulfiqar Ali
Buruh tekstil asal Pakistan yang sebelumnya ditahan di LP Cipinang itu telah ditempatkan di LP Batu, Nusakambangan, mulai 30 April.
Namun, lantaran mengidap penyakit komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver, Zulfiqar mendapatkan perawatan medis sejak 16 Mei.
Pria berusia 52 tahun itu divonis mati setelah kedapatan menyimpan 300 gram heroin di kediamannya di Jawa Tengah pada 2004 lalu.
Seck Osmane
Warga Senegal itu dijatuhi hukuman mati pada 2004 lalu atas tuduhan menyimpan dan mengedarkan 2,4 kilogram heroin.
Seck kedapatan menyimpan heroin di kamar kosnya di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 2003 lalu. Ia sempat beberapa kali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya itu, namun upaya itu ditolak sampai Seck dijemput ke Nusakambangan. (tribunnews/valdi/ruth vania)