TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Menjelang eksekusi terpidana mati narkoba jilid III, Pemerintah India terus berupaya membebaskan warganya dari itu.
Seorang warga India bernama Gurdip Singh termasuk menjadi terpidana mati narkoba yang tengah menanti eksekusi pada Kamis (28/7/2016) ini.
Meski waktunya telah semakin dekat, Menteri Luar Negeri India Sushma Swaraj mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk menyelamatkan Singh.
"Kami tengah mengupayakan segalanya di menit-menit terakhir ini untuk menyelamatkan Singh dari eksekusi pada 28 Juli," kata Swaraj, Rabu (27/72016).
Singh divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah atas tuduhan penyelundupan 300 gram heroin ke Indonesia pada 2004 lalu.
Ia mendapat vonis tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2005, setelah awalnya direkomendasikan untuk divonis 20 tahun penjara.
Kini, Singh telah dipindahkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, bersama 13 orang terpidana mati lainnya. (NDTV/SBS)
Berikut adalah 14 terpidana mati kasus narkoba jilid III yang menanti eksekusi, yang terdiri dari 10 warga asing dan empat WNI.
- Eugene Ape (Nigeria)
- Humphrey Jefferson (Nigeria)
- Ozias Sibanda (Nigeria)
- Michael Titus (Nigeria)
- Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
- Obina Nwajagu (Nigeria)
- Seck Osmane (Afrika Selatan)
- Gurdip Singh (India)
- Zulfiqar Ali (Pakistan)
- Fredderikk Luttar (Zimbabwe)
- Freddy Budiman (Indonesia)
- Merry Utami (Indonesia)
- Agus Hadi (Indonesia)
- Pujo Lestari (Indonesia)