Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo sudah menyebut secara gamblang bahwa WN Pakistan, Zulfikar Ali akan dieksekusi mati pada pekan ini.
Menanggapi hal itu, rencananya siang ini, Kamis (28/7/2016) pihak Kedubes Pakistan akan menemui Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
"Iya siang ini Duta Besar Pakistan akan bertemu Wakil Presiden, memohon supaya eksekusi ditunda," terang kuasa hukum Zulfikar Ali, Saut Edward Rajagukguk saat dihubungi wartawan.
Selain itu, upaya lainnya yang dilakukan kuasa hukum agar kliennya tidak eksekusi yakni, Edward mendaftarkan grasi ke PN Tangerang dan Sesneg.
"Saya sedang mendaftarkan grasi ke PN Tangerang dan ke sesneg, dua tujuan," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebut jumlah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika yang akan dieksekusi pada tahap III.
"Kalau tidak berubah 14 orang," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Saat ini, Prasetyo mengakui pelaksanaan eksekusi hukuman mati sudah sangat dekat. Persiapan pun sudah hampir rampung.
Pihak keluarga terpidana, pemberitahuan ke kedutaan besar negara yang warganya akan dieksekusi, hingga peningkatan pengamanan dituturkan Prasetyo sudah berlangsung.
"Saat-saat ini saya menunggu update final dari pelaksanaan eksekusi mati. Semua sudah pada posisi masing masing," katanya.
Meski demikian, waktu pasti para terpidana menemui sang ajal masih belum dilontarkan pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu.
Dia hanya memastikan Fredi Budiman, Merry Utami, dan Zulfiqar Ali (WN Pakistan) masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.