News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung Bantah ada Tekanan Asing Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui pihaknya telah menunda sementara eksekusi 10 terpidana mati yang telah menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Penundaan, ujar Prasetyo, karena masih adanya yang perlu dikaji oleh eksekutor tingkat Kejaksaan Negeri.

"Setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah,  ternyata dari hasil kajian itu ada empat orang yang perlu dieksekusi. 10 lainnya akan ditentukan kemudian," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dalam pembahasan jelang eksekusi, Jaksa Agung menyebutkan memang ada beberapa terpidana yang masih perlu ditunda pelaksanaan hukumannya.

Namun, Prasetyo membantah penangguhan sementara beberapa terpidana karena pengaruh asing.

Meski dia tidak menampik hal tersebut ada, bahkan dari negara yang warga negaranya tidak masuk dalam rencana eksekusi.

"Tekanan tidak ada, himbauan ada. Kita harus menghormati kedaulatan hukum negara kita. Bahkan tidak hanya dari negara-negara yang WNA-nya dieksekusi.  Saya dengar ada dari Inggris juga.  Mereka harus menghormati kedaulatan hukum kita, begitu pula sebaliknya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tahap III.

Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), dan Humprey Ejike alias Doktor (Nigeria).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan eksekusi berlangsung di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 00.45 WIB, Jumat (29/7/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini