News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kapan 10 Terpidana Mati Lainnya Akan Dieksekusi? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Nusakambangan, Freddy Budiman (baju dan kaus biru)telah dieksekusi tadi malam.

Laporan Wartawan Tribunnews, A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Proses eksekusi yang rencananya akan dilakukan terhadap 14 terpidana mati tidak bisa berlangsung sepenuhnya. Jumat (29/07/2016) dini hari.

Proses eksekusi tadi malam hanya dilakukan terhadap empat orang terpidana mati saja.

Mereka yaitu Freddy Budiman, Seck Osmane asal Senegal, Michael Titus Eighweh (Nigeria), dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria).

Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum), Noor Rachmad, pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan Komprehensif dan mendalam.

"Memang dari pertimbangan hukum, masing-masing (dari empat terpidana mati yang dieksekusi itu) dua kali sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak," kata Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/07/2016) pukul 02.00.

Noor Rachmad menjelaskan bila jenazah Freddy akan dibawa ke Surabaya, Doctor ke Banyumas, dan dua lainnya akan dibawa ke Nigeria sesuai tempat asalnya.

Lalu, kapan proses eksekusi 10 terpidana lainnya?

"Dengan kajian hukum yang ada, sejauh ini ada cuma empat saja (terpidana mati yang dieksekusi). Lainnya (terpidana mati) akan dilakukan pada tahap selanjutnya dan nanti akan diinformasikan," ujarnya.

Saat jumpa pers, Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Chondro Kirono. Hujan deras dan petir masih berlangsung ketika Noor Rachmad menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura. (ape)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini