TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tidak ada pelaksaan eksekusi terpidana mati yang ditangguhkan pada malam ini, Jumat (29/7/2016).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum.
"Eksekusi nanti malam tidak ada," kata Rum melalui pesan singkat yang diterima.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengakui ada 10 terpidana mati yang ditunda sementara.
Namun, Prasetyo tidak menuturkan secara pasti penyebab sejumlah terpidana mati ditangguhkan eksekusinya.
"Sementara, 10 lainnya, akan ditentukan kemudian. Jadi, penanggulangan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang sangat komprehensif, detil. Baik dari aspek yuridis, maupun non yuridis," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi empat terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tahap III.
Mereka adalah Fredi Budiman, Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), dan Humprey Ejike alias Doktor (Nigeria).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menjelaskan eksekusi berlangsung di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 00.45 WIB, Jumat (29/7/2016).