TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil bingung dengan putusan Jaksa Agung yang hanya mengeksekusi empat terpidana mati.
Padahal, awalnya Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana.
"Saya juga bingung, jangan-jangan ada tekanan. Artinya, kalau empat orang itu bisa bangun, mereka akan tanya, kok 10 orang itu enggak ditembak seperti aku, enggak adil dong," kata Nasir ketika dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).
Politikus PKS itupun mempertanyakan alasan terpidana mati tidak dieksekusi sekaligus.
Ia meminta Jaksa Agung menjelaskan kepada publik faktor yuridis terkait tertundanya eksekusi mati itu.
"Bisa saja ada permintaan. Kalau yuridis kan sudah selesai. Enggak boleh masyarakat dibuat bingung, makanya harus dijelaskan secara clear, jangan disembunyikan. Kami saja Komisi III bingung apalagi publik," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi empat terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tahap III pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Jumlah terpidana yang menemui sang ajal secara tiba-tiba berubah.
Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebutkan ada 14 terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap III.
Terkait penyebab perubahan jumlah terpidana yang bertemu dengan juru tembak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad belum memberi penjelasan.
Dia hanya menyebutkan pihaknya telah mengkaji dan memutuskan ada empat terpidana yang harus didahulukan eksekusinya.
"Mengapa hanya empat ? Tidak ada penyebabnya. Tetapi melalui kajian yang komprehensif sementara empat (terpidana) itu yang didahulukan," kata Noor Rachmad melalui pesan singkat.