News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Kuasa Hukum: Titus Dianiaya Petugas Agar Mengakui sebagai Pemilik 5,8 Kilogram Heroin

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titus Igweh, terpidana mati asal Nigeria.

"Tidak ada bukti, selain keterangan orang lain yang menunjukkan jika Titus memiliki 5,8 kilogram heroin," kata Sitor.

Selain itu, menurut Sitor yang paling memilukan adalah pengakuan dari Titus yang mendapatkan tekanan dan kekerasan fisik saat diperiksa petugas. Setelah ditangkap Titus dianiaya untuk mengakui perbuatannya.

"Bahkan kemaluannya disetrum saat dibuat berita acara pemeriksaan. Titus yang enggak kuat dengan penyiksaan tersebut terpaksa harus mengakui agar penderitaannya berakhir," kata Sitor.

Selain itu saat pemeriksaan dan menjalani persidangan Titus yang belum bisa berbahasa Indonesia tidak didampingi penerjemah.

Oleh karenanya menurut Sitor, sulit untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus kepemilikan heroin yang dituduhkan pada kliennya tersebut.

"Sudah pembelaannya kurang maskimal, tidak didampingi penerjemah pula," kata Sitor.

Sitor menyesalkan eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya. Eksekusi dilakukan dengan tergesa- gesa di tengah proses hukum yang sedang ditempuh.

"Oleh karenanya kita berencana akan melakukan eksaminasi terhadap putusan MA. Nantinya akan diketahui apakah berkas PK ke dua yang kita ajukan telah ditelaah oleh hakim MA terlebih dahulu atau tidak," ujar dia. (tribunnews/taufik ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini