TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rina Pertiwi.
Rina diperiksa terkait kasus suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarat Utara Rohadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari Rina untuk tersangka Samsul Hidayatullah.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menurut Yuyuk, penyidik memanggil Rina lantaran diduga kuat dia mengetahui atau memiliki informasi penting mengenai kasus suap tersebut.
Pasalnya, ruangan kerja Rina adalah salah satu ruangan yang digeledah Tim Satgas KPK.Selain ruangan Rina, penyidik juga menggeledah ruangan Rohadi dan ruangan Panitera Doly Siregar.
"Enggak ada apa-apa ah. Cuma lihat-lihat doang," kata Rina saat itu ketika ruangannya digeledah.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.