Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat I Putu Sudiartana ternyata memiliki hubungan dekat dengan Ipin Mamonto.
Hubungan keduanya dekat lantaran Ipin adalah staf fraksi Partai Demokrat.
Keduanya semakin intens bertemu usai Ipin jadi pengangguran.
Putu pun kemudian kadang meminta tolong kepada Ipin untuk mengerjakan hal remeh temeh.
"Ipin pernah menjadi tenaga ahli fraksi Partai Demokrat, kemungkinan EE Mangindaan. Karena Ipin enggak ada kerjaan, Ipin datang ke Pak Putu kadang disuruh cuci mobil," kata kuasa hukum Putu, Muhammad Burhanuddin di KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Burhanuddin pun mengakui Ipin berada di rumah Putu saat Putu ditangkap Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keperluan Ipin, kata Burhanuddin, karena disuruh datang Putu untuk dimintai tolong.
"Memang malam itu Ipin memang dipanggil untuk minta pertolongan, pertolongan apa saya belum tanya ke Pak Putu," kata dia.
Burhanuddin membantah jika Ipin dikaitkan dengan kasus yang menimpa Putu.
Kata dia, jika Ipin terlibat atau disebutkan membawa uang 40 ribu Dolar Singapura, tentu dia tidak akan dilepaskan KPK.
"Kalau Ipin yang ngasih, kenapa Ipin nggak ditangkap? harusnya ditangkap dong biar nyambung tindak pidana. Ada pelaku, ada pengantar, ada pemberi, dan ada penerima," kata dia.
Burhanuddin mengatakan uang 40 ribu Dolar Singapura yang disita KPK adalah keperluan Putu untuk bepergian ke Singapura.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini.
Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.
Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.
Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.
KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.