News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

IPW: Kenapa Koordinator Kontras yang Mau Dipanggil Polri?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) memprotes keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras Haris Azhar sehubungan kasus nyanyian tereksekusi mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, pemanggilan kordinator Kontras tidak memiliki dasar hukum.

Pun hanya menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah.

Neta pun menjelaskan rencana pemanggilan itu sendiri sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris.

Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: "Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dan seterusnya."

"Pasal ini menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang," ujar Neta kepada Tribunnews.com, Rabu (3/8/2016).

Dalam kasus Freddy, imbuhnya, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak.

Begitu juga Pasal 207 KUHP menegaskan, “barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dan seterusnya."

Pertanyaannya kemudian, kata dia, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina?

Bukankah Haris kata dia, hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas.

"IPW berharap pemerintah justru harus berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy," katanya.

Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, lanjutnya, tapi apa yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah.

Tak lain agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.

Menurutnya ketimbang memeriksa Haris, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan "mengutakatik" CCTV.

"Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan cctv pun bisa menjadi barang bukti, untuk kemudian kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri, apakah ada kaitannya dengan Freddy," ujarnya.

Bagaimana pun tegasnya, aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi. Polri harus menjadi ujung tombaknya.

Dengan membungkam Haris menurutnya, sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri.

Status Terlapor

Di tempat berbeda, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, status Koordinator Kontras, Haris masih terlapor.

Haris dilaporkan tiga institusi yaitu Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam waktu dekat, Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.

"Status hukumnya bukan tersangka, masih terlapor. Tapi kami pasti akan panggil yang bersangkutan terkait laporan tersebut," ujar Tito, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Tito menjelaskan, dalam merespons laporan yang masuk ke Bareskrim, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana oleh Haris berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, maka polisi akan meningkatkannya ke tahap penyidikan.

Pada tahap tersebut, Haris akan diperiksa sebagai saksi.

Status Haris, kata Tito, akan ditingkatkan menjadi tersangka jika terdapat keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana.

"Status tersangka ditetapkan jika ada keterangan saksi dan bukti lain yang membuktikan adanya tindakan pidana. Sementara berita yang muncul kan sudah jadi tersangka," ujar Tito.

Sebelumnya diberitakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.

Tito mengatakan pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak diikuti pembuktian kuat.

"Saya kira wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi yang merasa dirugikan dengan informasi yang dinilai prematur dan dari sumber yang tidak kredibel sehingga bisa menyebabkan tercemarnya nama baik," ujar Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini