News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap KPK

Kajati DKI Mengaku Didatangi Marudut Curhat Soal Kasus PT Brantas Abipraya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengaku kenal dengan Marudut Pakpahan sebagai seorang pengusaha.

Dalam persidangan Marudut yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menjadi perantara dalam kasus suap yang diberikan PT Brantas Abipraya, pernah mendatangi Sudung.

Diketahui Marudut bersama Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager PT Brantas Abipraya, berusaha melobi kasus yang ditangani Kejati DKI.

Kasus korupsi di perusahaan plat merah itu memang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

"23 Maret 2016, Marudut datang bertamu kepada saya, bilang ada kawannya diperiksa. Dia hanya bilang itu tidak benar bang, itu pendzoliman," kata Sudung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Sudung juga mengaku sudah kenal lama dengan Marudut sehingga mempersilahkan dirinya datang ke kantornya. Usai menerima pengaduan tersebut, Sudung langsung memanggil Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Terus saya panggil Aspidsus, karena bagian teknis itu Aspidsus. Saya panggil Pak Tomo, bro ‎ini Marudut datang ada kawannya ada pengakuan katanya dia dizolimi," kata Sudung.

Setelah mendapat pengaduan dari Marudut, Sudung bersama Tomo langsung mendiskusikannya. Namun, sejak semula pihaknya memang sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan menindaklanjuti surat dari Kejagung.

"Dari Kejagung sudah ada penyelidikan perlu ditindaklanjuti. Ada telaah itu, saya confirm. Kemudian dibuatlah surat penyelidikan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, Sudung mengungkapkan bahwa Marudut meminta bertemu kembali pada 30 Maret 2016 dengan mengirimkan pesan singkat. Namun, menurut Sudung, pesan tersebut baru dia balas pada 31 Maret 2016, dengan menyebut tak bisa menemuinya.

"Terus dua jam atau tiga jam setelah itu, saya karena kurang sehat saya tidur lagi. Saya (kirimi pesan) BB bilang dengan bahasa batak, jangan datang sekarang lain waktu, lihat situasi saya, saya kurang sehat, hati-hati. saya biasa sapa hati-hati, horas," kata Sudung.

Sebelumnya nama Sudung dan Tomo disebut dalam dakwaan Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Sudung dan Tomo disebut dijanjikan dan diberi uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD 186.035,00.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini