Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan memanggil Koordinator KontraS, Harris Azhar yang dilaporkan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Langkah selanjutnya polisi akan lakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya pidana ITE. Jadi, kami akan memanggil Harris," ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2016)
Hingga saat ini, posisi Harris masih berstatus terlapor, bukan tersangka karena masih harus melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau dari keterangan saksi dan bukti lain ada pidana dan bersangkutan dapat kriteria jadi tersangka baru dijadikan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar membenarkan memang Harris Azhar telah dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa (2/8/2016) sore kemarin.
"Kepolisian, TNI dan BNN yang diwakili oleh bidang hukumnya masing-masing telah membuat laporan polisi berkaitan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik sebagaimanaā€ˇ diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3," tutur Boy, Rabu (3/8/2016) di Mabes Polri.