News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Kasus Suap Lippo

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tri Wahyono.

Tri diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik akan menggali keterangan dari Tri dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Panitera Edi Nasution.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edi Nasution)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).

Selain Tri, penyidik juga memanggil staf PN Jakarta Pusat Suhendro. Dia juga diperiksa untuk tersangka Edi.

Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Perkembangan terkini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. Nurhadi kini diselidiki terkait perannya mengatur pengajuan PK tersebut dan perkara lainnya di MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini