TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tri Wahyono.
Tri diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik akan menggali keterangan dari Tri dan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Panitera Edi Nasution.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edi Nasution)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2016).
Selain Tri, penyidik juga memanggil staf PN Jakarta Pusat Suhendro. Dia juga diperiksa untuk tersangka Edi.
Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016. Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Perkembangan terkini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman. Nurhadi kini diselidiki terkait perannya mengatur pengajuan PK tersebut dan perkara lainnya di MA.