Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka suap DPRD Sumatera Utara akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketujuh tersangka tersebut antara lain Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Ketujuhnya ditahan usai menjalani pemeriksaan kali kedua sebagai tersangka, Jumat (5/8/2016) di KPK.
"Guna kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH, PS untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Budiman saat digelandang ke mobil tahanan, mengaku dirinya ikut menikmati uang haram dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat gubernur Sumatera Utara itu karena mengikuti sistem.
Penasehat fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumatera Utara itu menyalahkan sistem yang terbentuk sehingga dirinya mengaku tidak bisa menolak.
"Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya."
"Jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan," kata Nadapdap yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Budiman menolak mengomentari ketika ditanyai pihak-pihak lain yang terlibat.
Dia kemudian menjawab akan memilih untuk bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan.
Budiman sendiri mengaku telah menyerahkan uang yang diterima dari Gatot kepada KPK.
Sayang, Budiman tidak ingat berapa jumlah yang dia serahkan.
"Sudah (dikembalikan) tapi saya tidak tahu (jumlahnya), ini ada tanda terimanya. Saya hanya bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat, apa yang saya lakukan yang bisa saya pertanggungjawabkan," kata pria kelahiran Porsea itu.
Sementara itu, Bustami mengaku hanya menerima uang Rp 50 juta.