News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Freddy Budiman Gembong Narkotika Terbesa Indonesia, Tapi Ini Dia Orangnya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong narkoba Freddy Budiman saat masih hidup

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan terpidana mati Freddy Budiman sebenarnya belum bisa disebut mafia narkoba terbesar di Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan gembong besar di Indonesia adalah Chandra Halim atau Akiong (42).

Freddy sebenarnya masih bergantung kepada Akiong yang juga sudah divonis hukuman mati itu.

"Kalau nama Freddy dibandingkan dengan mafia lain, itu belum apa-apa," kata  Slamet saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (6/8/2016).

Freddy Budiman itu kepandaiannya mencari sensasi hingga menuai kontroversi, padahal masih ada yang lebih kuat seperti Akiong.

Pernyataan serupa juga disampaikan bekas Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto.

Benny menuturkan Freddy sebenarnya tidak punya akses langsung mendatangkan 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok ke Indonesia.

Kata Benny, ekstasi tersebut diperoleh Freddy berkat Akiong.

"Kalau melihat posisinya tadi, bayangin yang menghubungkan yang punya koneksi dengan bos ini, Akiong, bukan Freddy.  Freddy hanya mengelola barang datang, dijual kemana itu oleh Freddy," kata Benny pada kesempatan yang sama.

Akiong sendiri sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena impor 1,4 juta butir ekstasi bersama Freddy dari Tiongkok ke Jakarta tahun 2013 lalu.

Dia juga terlibat kasus sabu dalam pipa baja yang ditemukan di kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dari Guangzhou, Tiongkok, tahun 2016

Penggerebekan BNN berhasil menyita sembilan buah pipa besi yang di dalamnya terdapat sekitar 50 kilogram sabu kristal.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan Akiong sebenarnya sudah dua kali dipidana mati.

Akan tetapi, Akiong belum juga dieksekusi regu tembak lantaran masih mengajukan proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini