TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus berupaya bersih-bersih di lingkungan internalnya.
Terlebih atas kasus "nyanyian" gembong narkoba Freddy Budiman yang mengaku membayar uang setoran miliaran rupiah pada petinggi Polri demi bisnis narkobanya sukses.
Termasuk soal bidang hukum Polri yang turut melaporkan Koordinator KontraS, Harris Azhar ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan melakukan penyebarluasan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2008 Pasal 27 ayat 3.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, upaya Polri yang menempuh jalur hukum tersebut bukanlah bentuk Polri yang anti kritik.
Dia menjelaskan, sesuai dan misi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Polri terus melakukan pembenahan kultural.
"Ungkapan yang tidak mendasar dari cerita Freddy itu bisa mencederai semangat perjuangan personel kepolisian yang terus berjuang perang melawan narkoba. Upaya ini bisa menurunkan moril personel kami," ungkap Boy, Minggu (7/8/2016).
Mantan Kapolda Banten ini melanjutkan selama ini Polri, tidak tertutup dengan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
Hal ini terbukti dari selama 2014, ada 205 anggota Polri yang diberhentikan secara tidak hormat.
Sementara, di 2015 meningkat menjadi 349 anggota yang juga diberhentikan secara tidak hormat.
"Ratusan polisi ini diberhentikan secara tidak hormat, diantaranya karena kasus narkoba. Jadi saya tegaskan tidak ada personel polisi yang bisa berlindung di balik institusi dengan melakukan segala cara. Masalah narkoba itu musuh negara yang merusak karakter bangsa. Semangat bersih-bersih di internal ditujukkan dengan pemberian hukuman dan rewadr bagi setiap anggota," tegasnya.