Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam tukang cukur asal Irak diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bogor di sejumlah salon di Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (9/8/2016) malam.
Mereka adalah Harith Wathiq (32), Moammar Karim (37), Abaad Karam (37), Abbas Saleh (28), Raad Fadhi (24), dan Falid Karem (34).
“Kami amankan enam imigran mandiri saat bekerja sebagai tukang cukur di lima salon yang berada di Warungkaleng, Tuguutara, Cisarua. Enam imigran ini merupakan pencari suaka dan pengungsi," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman dalam keterangannya di Instagram Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk Peraturan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No IMI 0342 GR 0207 tentang Penanganan Imigran sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi, membatasi aktivitas imigran untuk membuka usaha dan bekerja formal atau nonformal untuk menghasilkan uang.
Menurut Herman, bekerjanya para imigran tersebut akan menimbulkan persoalan baru di masyarakat sekitar. Di lain pihak warga sekitar sulit mendapatkan pekerjaan.
"Keenam imigran akan dikirim ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) yang ada di Kalideres, Jakarta,” sambung dia.
Salah satu imigran, Talid, mengaku terpaksa bekerja untuk membiayai salah satu keluarganya yang saat ini tengah sakit.
“Saya sendiri tidak tahu jika imigran tidak diperbolehkan menghasilkan uang. Saya bekerja karena Aba (ayah) sedang sakit,” kata Talid.
Baru tiga bulan Talid bekerja sebagai pemangkas rambut pria di sebuah salon dengan penghasilan rata-rata Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per minggunya.
Untuk bekal kehidupan sehari-hari, Talid hanya menunggu kiriman uang dari saudaranya di Irak. Beberapa bulan terkahir saudara Talid kesulitan mengirimkan uang karena kondisi Irak sedang tak menentu.
“Negara kami tengah berbahaya. Sangat sulit mengirim uang ke Indonesia. Sedangkan dari Badan PBB (UNHCR) kami hanya mendapatkan dokumen dan tidak mendapatkan uang,” paparnya pria yang sudah tinggal dua tahun di indonesia itu.