Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat Pemilu menganggap cuti kampanye merupakan kewajiban paling ringan bagi seorang calon petahana.
Dibandingkan dengan jabatan lain, seperti anggota legiatif , anggota TNI atau Polri, PNS, serta pejabat pemerintahan lainnya mereka harus mengundurkan diri bila ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
"Ketentuan cuti bagi kepala daerah ini sesungguhnya kewajiban paling ringan dibanding jabatan lainnya," kata Ketua KoDe Inisiatif, Very Junaidi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/8/2016)
Kewajiban untuk cuti juga sudah tertuang dalam Pasal 7O ayat (3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Petahana, lanjut Very juga tidak perlu takut kepada pejabat yang akan menggantikan dirinya sementara waktu selama kampanye.
Menurutnya pejabat sementara akan tetap menjalankan roda pemerintahan.
Sebaliknya jika petahana tidak cuti dan tetap menjalankan roda organisasi terlebih merumuskan anggaran daerah, sudah dapat dipastikan tidak akan disetujui DPRD.
"Iya tidak akan mungkin disetujui. Bagaimana bisa disetujui? Orang dia saja seharusnya digantikan dengan pejabat sementara," kata Very.