TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis kasasi 10 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa suap Otto Cornelis Kaligis dinilai keterlaluan.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, mengkritik vonis tersebut lantaran Kaligis ini sudah menapaki usia ke- 75.
"Keterlaluan. Jadi kurang lebih 85 tahun baru bebas penjara. Ini sama saja ingin dia mati di penjara," kata Humphrey saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Humprey, vonis 10 tahun penjara tersebut akan menghalangi Kaligis untuk berbuat untuk masyarakat.
Seandainya vonis lebih ringan, kata dia, Kaligis masih bisa membagikan ilmunya.
"Padahal lebih cepat dia keluar penjara lebih bermanfaat karena dia bisa mengajar dan membagi ilmu karena latar belakangnya sebagai akademisi selain sebagai advokat," kata dia.
Humphrey menilai majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar tidak adil memutus kasasi yang diajukan Kaligis.
Humphrey mengaku masih mengingat ucapan komentar Artidjo mengenai kasus tersebut.
Artidjo, kata Humphrey, mengatakan kepada salah satu bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menunggu kasus Kaligis di MA.
Ucapan tersebut dinilai bertendensi lantaran berkas Kaligis belum masuk tingkat kasasi.
"Bukankan perkataan ini menunjukkan adanya niat untuk menghukum OC Kaligis seberat-beratnya. Dan ini akhirnya menjadi kenyataan, 10 tahun hukumannya di kasasi. Bagaimana bisa seorang hakim MA belum membaca berkasnya sudah berniat menghukum berat seseorang," kata dia.
Humphrey menduga vonis 10 tahun kepada kliennya itu adalah balas dendam yang hanya diketahui Artidjo.
Sekadar informasi, Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Kaligis ternyata tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.