Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit.
Hakim menilai, Bobby terbukti menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Bobby Reynold Mamahit dan denda Rp150 juta, subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Selain hukuman tahanan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
Uang pengganti dikurangi setelah Bobby mengembalikan uang pemberian itu sejumlah Rp300 juta.
Sehingga Bobby hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp180 juta.
"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan dibebankan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Aswijon.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang meminta hakim memutus enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Bobby diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua, menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.
Akibat perbuatannya, negara merugi Rp40,1 miliar.
Atas kewenangannya sebagai KPA, Bobby mengatur proses lelang proyek Balai Diklat Sorong supaya jatuh ke tangan PT Hutama Karya.
Sebagai imbalan pengaturan tersebut, Bobby menerima 'fee' Rp480 juta.
Bobby juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.