TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan cutinya petahana saat kampanye, merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh petahana.
Ketika hak tersebut akan digunakan, maka petahana diharuskan untuk cuti di luar tanggungan negara.
Jika petahana tidak mau mengambil cuti, maka sanksi yang paling utama adalah tidak diperbolehkan untuk mengikuti segala bentuk kampanye.
"Kan cuti itu syarat bahwa yang mau kampanye itu harus cuti, kalau tidak cuti ya sanksinya tidak boleh kampanye," kata Ida di Kantornya, Jakarta, Senin (15/8/2016)
Petahana terancam tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga berupa alat peraga selama masa kampanye baik yang bergambar pasangan calon, maupun partai pengusung pasangan petahana tersebut.
Pasangan petahana juga terancam tidak diperbolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan masyarakat serta mengadakan kampanye terbuka di beberapa titik serta mengikuti debat publik.
Sanksi itu menurutnya, bukan hal baru di dalam peraturan karena sudah berlaku pada pilkada serentak 2015 lalu, namun begitu, hal tersebut belum dicantumkan secara jelas di dalam PKPU.
"Itu kan bukan hal baru soal konsekuensinya soal cuti, dalam peraturan-peraturan sebelumnya kan sudah ada. Tapi untuk yang sekarang, belum dimasukkan dalam PKPU," kata Ida.