Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM tidak perlu direspon DPR dengan mengajukan hak interpelasi atau meminta keterangan.
Ketua Dewan Syuro DPP PKS, Saim Segaf Al Jufri menyebut untuk menunjuk maupun memberhentikan seorang menjaadi hak prerogatif presiden.
Dalam kasus pencopotan Arcandar Tahar, hal itu menjadi hak presiden.
"Itu hak prerogatif presiden, diangkat hak presiden, diberhentikan hak presiden," ujarnya di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Namun, dikatakan dia dalam penunjukan Arcandra sebagai seorang menteri, ada proses yang tidak berjalan dengan benar.
Menteri Sosial di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) itu mengatakan setiap calon menteri, rekam jejaknya harus ditelusuri betul.
Hal itulah yang ia alami sebelum dilantik menjadi Menteri.
Dalam kasus Arcandra, setelah pria berdarah Minang itu dilantik Presiden baru diketahui pernah memegang paspor Anerika Serikat.
Dengan kata lain ahli perminyakan yang lama tinggal di Amerika Serikat itu memiliki dua kewarganegaraan.
Akhirnya setelah ada desakan dari berbagai pihak, Presiden memutuskan untuk mencopot Arcandra,
Posisi Arcandra untuk sementara diiisi Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Arcandra sendiri menurut Salim seharusnya jujur menyampaikan kepada presiden dan pihak terkait soal status kewarganegaraannya.
Sehingga tidak membuat kegaduhan.
Untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa, ia berharap ada evaluasi yang dilakukan terhadap internal pemerintah.
"Saya pikir pemerintah tetap perlu dievaluasi," ujarnya.