News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LIPI Setuju Sidang MKD Terbuka Lebih Partisipatif dan Akuntabel

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Zuhro, peneliti politik LIPI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding mengatakan dalam agenda MKD hari ini akan dibahas semua pengaduan yang masuk ke MKD dan langkah apa yang akan diambil oleh MKD.

Dia pun mengakui bahwa salah satu agenda yang akan dibahas adalah soal pengaduan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terhadap 3 kader PKS di DPR.

“Kita akan rapat internal, semua pengaduan akan dibahas bagaimana tindak lanjutnya, termasuk pengaduan yang dilaporkan Fahri Hamzah terhadap 3 kader PKS di DPR,” ujar Sudding ketika dihubungi, Kamis (18/8/2016).

Terkait apakah sidang MKD akan dilakukan terbuka atau tertutup, Sudding mengatakan bahwa pada prinsipnya semua sidang MKD dilakukan tertutup.

Keputusan MKD untuk melakukan sidang secara terbuka hanya bisa dilakukan kalau ada kesepakatan dengan pihak terlapor untuk membuka sidang.

“Prinsipnya semua sidang MKD itu tertutup, tapi kalau terlapor menginginkan agar sidang MKD terbuka dan ada kesepakatan dengan pimpinan MKD, maka sidang akan dilakukan terbuka,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah MKD tidak mau melanjutkan tradisi sidang terbuka seperti yang dilakukan oleh Ketua MKD sebelumnya, Surahman Hidayat yang saat ini juga menjadi pihak terlapor, Sudding kembali menegaskan bahwa itu tergantung kesepakatan dengan terlapor.

Sudding sendiri tidak mau menanggapi bahwa dalam kasus Papa Minta Saham, pihak terlapor Setya Novanto, menginginkan sidang tertutup, tapi Surahman ketika itu memutuskan agar sidang dilakukan terbuka.”Yah liat nanti kesepakatan rapatnya yah,” ujarnya.

Sementara itu Pengamat Politik dari LIPI, Siti Zuhro setuju jika sidang-sidang MKD kedepannya dilakukan secara terbuka.

Dari pengalaman kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Setya Novanto, dimana sidang dilakukan terbuka banyak hal yang terungkap.

“Ada konteks yang berdampak posifit terhadap keterbukaan sidang MKD, masyarakat jadi bisa ikut serta memikirkan negara.MKD pun menjadi partisipatif dan akuntabel.Lembaga apapun, kalau dilaksanakan secara partisipatif dan akuntabel bisa terhindar dari hal yang menimpang dan nepotis dan dari hal-hal yang sifatnya nepotis. Semua menjadi gamblang dan lebih fair,” katanya.

Namun demikian, dia tidak setuju kalau sidang terbuka itu dilakukan dengan melanggar aturan yang ada seperti yang diputuskan dalam kasus Papa Minta Saham.

”Yah kalau mau terbuka, maka tentunya aturan tatib MKD harus diubah dulu, tidak boleh kalau tatibnya menegaskan harus tertutup kemudian sidang dilakukan terbuka. Kesalahan tidak boleh terus dilakukan dengan menabrak aturan yang ada, apalagi justru jika aturan itu ditabrak oleh pihak yang membuat aturan itu sendiri,” ujarnya.

Seperti diketahui, 3 elit PKS, yang menjadi anggota DPR,  yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Syariah PKS yang juga Mantan Ketua MKD, Surahman Hidayat, dan Ketua Majelis Tahkim PKS yang juga Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah atas dasar menyalahgunakan kekuasaan dan juga memberikan laporan palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini