Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Rinto Subekti.
ia diperiksa terkait suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016.
Rinto akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dan Yogan Askan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (Putu) dan YA (Yogan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (19/8/2016).
Pemeriksaan diduga kuat terkait jabatan Rinto sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Sebelum Rinto, penyidik kemarin juga telah memeriksa anggota Banggar lainnya dari Komisi III Wihadi Wiyanto.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemeriksaan anggota Banggara untuk memintai keterangan terkait pembicarannya dengan Putu Sudiartana.
"Didalami peran IPS apa yang dia ketahui kalau dalam kaitan dengan Banggar apakah ada yang sempat dibicarakan dengan tersangka," ungkap Yuyuk.
Selain memeriksa Rinto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Iqbal seorang staf anggota DPR RI.
Kemudian Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti dan Kepala Cabang Bank Mandiri Neny Tritana.
Penyidik juga memeriksa staf LSM Jarak Bali Nih Luh Putu Sugiani.
Sugiani terhitung masih kerabat Sudiartana di LSM bentukan Sudiartana.
Rekening milik Sugiani tercatat menerima uang Rp 300 juta terkait aktivitas Sudiartana.
Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.