TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi peradilan yang membawahi Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara harus melakukan pembenahan dalam pelayanan publik.
"Saya kira Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan yang memiliki kewenangan luar biasa yang keputusannya tidak bisa diintervensi oleh institusi manapun, harus berbenah," ujar Ninik saat ditemui usai Diskusi Publik yang digelar MaPPI FHUI di Sinou Kaffee Hausen & Eatery, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).
Pembenahan tersebut mulai dari prosedur pelayanan, hingga terkait putusan pengadilan.
"Terutama terkait dengan prosedur pelayanan misalnya, kemudian soal biaya, soal eksekusi, soal putusan," jelasnya.
Menurutnya, publik membutuhkan pelayanan yang jelas sehingga mereka tidak merasa dirugikan.
"Hal tersebut terkait soal masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang penuh kepastian, kemanfaatan dan keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ninik menegaskan Badan Pengawas (Bawas) Internal MA melakukan pekerjaannya dengan baik.
"Sudah saatnya Bawas Internal Mahkamah Agung bekerja secara sungguh-sungguh-lah," tandasnya.
Pernyataan tersebut dilontarkan saat anggota Ombudsman tersebut tengah menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik bertajuk 'Catatan Kinerja Pelayanan Publik di Pengadilan' yang digelar oleh MaPPI FHUI.
Diskusi publik tersebut digelar di Sinou Kaffee Hausen & Eatery yang terletak di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8/2016).
Selain dihadiri oleh Anggota Ombudsman Ninik Rahayu, diskusi tersebut turut dihadiri pula Peneliti MaPPI FHUI Muhammad Rizaldi, serta Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Edwin Yonathan.