TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyarankan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Menurut Kurtubi, Perppu tersebut lebih mendesak untuk dikeluarkan dibanding menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Alam yang kini dijabat pelaksana tugas (Plt).
Kurtubi mengingatkan agar Presiden mengambil inisiatif lantaran revisi UU Migas masih dalam tahap pembahasan di DPR RI dan sudah tiga tahun.
"Kalau pemerintah merasa terlampau lamban di DPR, maklum ini lembaga politik, misalnya darurat sekali keluarkan Perppu. Bubarkan SKK Migas. Ini lembaga melanggar konstitusi kok dipertahankan terus," kata Kurtubi saat diskusi bertajuk 'Geger Arcandra dan Nasib Sektor ESDM' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Kurtubi mengatakan pentingnya Perppu tersebut lantaran pengelolaan migas di Indonesia karena banyaknya perizinan yang harus di kantongi investor asing.
Kurtubi mengungkapkan investor asing harus mengantongi 70 izin untuk berinvestasi di Indonesia.
Kurtubi juga mengaku pernah mendapat keluhan dari duta besar dan pengusaha Swedia mengenai perizinan di Indonesia.
"'Komplen untuk melakukan pengeboran saja butuh minimal 70 izin. Mau bawa alat-alat dari luar negeri dipajakin. Ini yang terjadi. Semua orang tau solusinya sederhanakan sistem. Nggak boleh ada ratusan perizinan. Caranya gimana? caranya undang-undangnya segera perbaiki," tukas Kurtubi.