Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengamini perihal kesalahan dalam Teknik Controlled Deliverry yang dilakukan petugas. Entah disengaja atau tidak kesalahan yang dilakukan yakni melakukan penangkapan di tengah jalan.
"Kejanggalannya Muchtar di tengah jalan ditangkap. Siapa yang menangkap? Perintah siapa? Harus ditelusuri, karena belum sampai tujuan sudah ditangkap. Harusnya dibiarkan sampai pada yang menerima," kata Bambang.
Menurutnya, teknik Controlled Delivery harus ditinjau dan diatur rinci. Agar pengananan masalah narkoba dapat menyeluruh dan tidak 'diakal-akali'.
"Controled Delivery juga perlu ditinjau ulang, jangan samapi ditumpangi mafia narkoba dalam metoda tadi. Ini masalah besar, masalah dunia, bukan hanya di Indonesia,"ujarnya.
Berdasarkan Instrumen Internasional United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics Drugs and Psychotropic Substance (1988) PBB, yang dimaksud Controlled Delivery adalah 'suatu teknik' yang memungkinkan pengiriman/pembawaan narkotika yang dicurigai untuk melewati, masuk ke dalam satu atau lebih daerah tentorial negara lain dengan sepengetahuan dan di bawah pengawasan otoritas yang berwenang di daerah tersebut.
Tujuan utama untuk mengidentikasi orang atau pihak yang terlibat dalam pemufakatan untuk melakukan kegiatan produksi, manufaktur, distribusi, pembenihan dan lain-lain di bidang narkotik dan psikotropika.
Sementara itu tidak ada aturan atau penjelasan khusus mengenai Controlled Delivery di Indonesia.
Hanya saja dalam kasus penyergapan Kontener narkoba 2012 silan tersebut BNN dan Bea Cukai hanya berlandaskan pada UU No. 35/2009 tentang Narkotika, di mana pada Pasal 75 (j) tertulis; "Melakukan teknik penyidukan pembehan terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan".
Sebelumnya, pada 2012 lalu BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari Cina menggunakan Kapal YM Instruction voyage 93 5.
Kapal berangkat dari Lianyungan, Senzhen, China, dan berlayar menuju Pelabuhan JITC Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 April 2012. Narkoba tiba di Indonesia pada 8 Mei 2012.
Narkoba kemudian diangkut menuju gudang penyimpanan di Jl Kayu Besar Dalam Gang Portal nomor 22 RT 10/11 , belakang Pertamina elpiji, Cengkareng, Jakarta Barat pada Pada 25 Mei 2012 tengah malam.
Belum sampai di gudang, Narkoba yang diangkut kontener dengan Nomor polisi TGHU 06083898 disergap di Pinto Tol Kamal, Jakarta Utara. Dalam kontener tersebut ditemukan 1.412.476 ekstasi. (tribunnews/abdul qodir/taufik ismail)