Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Cuti kampanye seorang petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah menjadi polemik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama pasal 70, yang mengatur soal cuti kampanye seorang petahana jelang Pilkada.
Atas permohonan itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok berargumen petahana tidak harus cuti untuk kampanye.
"Pegawai Negeri Sipil 45 hari tidak masuk saja dipecat, kenapa saya harus cuti di atas 100 hari?," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Sesuai UU Pilkada, petahana diwajibkan cuti selama empat bulan. Sedangkan, bila Pilkada berlangsung dua putaran, total cuti petahana menjadi enam bulan
"Ini DKI loh, kalau dua putaran, masa saya enam bulan tidak kerja? TNI dan Polisi saja desersi kalau dua, tiga bulan ngilang, gitu saja," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok menjelaskan, uji materi yang diajukannya tidak menentang cuti petahana. Hanya saja, mempertanyakan boleh atau tidak kalau petahana tidak cuti untuk kampanye.
"Saya sepakat dan saya katakan, kalau mau kampanye wajib cuti, tapi jangan paksa saya," ucap Ahok.
Pengujian UU Pilkada tersebut akan dilakukan di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8) siang. Humas MK Fajar mengatakan sidang perdana perkara diajukan oleh Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.