TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko pidana 4 tahun penjara dan Manajer Pemasaran (BA), Dandung Pamularno pidana 3,5 tahun penjara.
Selain hukuman pidana jaksa juga menuntut dua bos perusahaan BUMN tersebut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata Jaksa Kritanti Yuni Purwanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Jaksa menilai, keduanya terbukti berniat atau merencanakan penyuapan sebesar Rp 2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan kepada petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Uang suap diduga sedianya diberikan untuk 'mengamankan' penanganan perkara PT Brantas.
"Terdakwa 1 dan 2 telah memiliki niat memberikan uang guna menghentikan penyelidikan penyimpangan dana PT BA. Sehingga unsur niat melakukan kejahatan telah terpenuhi," ujar jaksa.
Jaksa menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menjelaskan, Sudi dan Dandung sudah sepakat untuk memberikan uang diduga suap kepada Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Jaksa Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
Suap Rp 2 miliar tersebut diberikan melalui seorang perantara bernama Marudut yang merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Khususnya Sudi sebagai orang yang memiliki otoritas dengan jabatannya selaku Direktur Keuangan PT BA untuk melakukan pencegahan terhadap Dandung.
"Terdakwa 1 justru melakukan perbuatan tersebut," ujar Jaksa.
Menanggapi hal ini, kedua terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaaan dalam sidang selanjutnya.
Kasus percobaan suap di Kejati DKI Jakarta bermula dengan operasi tangkap tangan pada April lalu. KPK menangkap Sudi, Dandung dan Marudut Pakpahan--Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, usai melakukan transaksi penyerahan uang di kawasan Jakarta Timur.