News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

Jaksa KPK Tuntut Dua Bos PT Brantas Empat dan Tiga Setengah Tahun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (30/5/2016). Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Lembaga antikorupsi itu menyita uang US$148.835 ketika OTT dilakukan.

Dalam persidangan sebelumnya, Marudut mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu.

Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.

Pengakuan Marudut terungkap saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8/2016).

Di persidangan Marudut menceritakan dirinya sengaja berkunjung ke Kejaksaan Tinggi untuk bertemu dengan Kepala Kejati Sudung Situmorang. Dia berniat meminta penghentian penyidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini