TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman kembali disebut dalam persidangan dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno, penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Darmadji, sopir Doddy.
"Dapat saya terangkan bahwa Pak Doddy mengenai Pak Nurhadi sebagai 'Pak Wu'. Atau 'Pak EN' saya dengar dari Pak doddy, atau Pak Royani, atau pun langsung di rumah Pak Nurhadi secara langsung," kata Jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto membacakan BAP Darmadji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Tak berdasarkan keterangan Darmadji, panggilan 'Pak Wu' untuk Nurhadi juga disampaikan sendiri oleh Doddy lewat pesan singkat BlackBerryMessanger (BBM) kepada Eddy Sindoro, mantan Presiden Komisaris Lippo Group maupun Suhendra Atmadja, mantan Presiden Komisaris Lippo Securities.
Berikut petikan percakapan via BBM antara Doddy dengan Eddy Sindoro dan Suhendra Atmadja yang dibeberkan Jaksa KPK:
18 Maret 2016.
Doddy: Pak SA diminta bayar tiket Pak Wu 186 pagi ini saya ambil.
Doddy: Maaf Pak SA bayar tiket Pak Wu yang benar 196, sudah kami ambil.
SA: Ok dah
22 Maret 2016.
Doddy: Kata Pak Markus hari Kamis ada pengiriman barang ke LCS, jam berapa bisa diambil?
23 Maret 2016
Doddy: Pak kami sampaikan, tks
Doddy: Dari Pak Wu, Ijin Pak. Pak Wu menyampaikan bisanya jam 10 dikarenakan jam 11 ada acara pelantikan ketua pengadilan selanjutnya jam 2 persiapan terbang ke Pekanbaru, tks