TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan perlu kajian mendalam terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
"UU tersebut kita dalami dulu secara persis seperti apa baiknya," ujarnya dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (22/8/2016).
Kasus mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah memicu polemik status kewarganegaraan.
Kata Taufiq, sistem kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia saat ini tidak bisa disebut ketinggalan zaman.
"Bukan artinya revisi UU kewarganegaraan tidak penting. Tetapi saya kira saat ini belumlah mendesak untuk diterapkan sistem dwikewarganegaraan," katanya.
"Apalagi hanya mengacu kepada kasus tersebut," tamabah legislator Jawa Timur itu.
Di satu sisi, Taufiq menilai upaya tersebut sebetulnya langkah yang baik untuk mengakomodir para diaspora Indonesia yang berada di negara lain.
Hanya saja, dia beranggapan, tidak perlu terlalu cepat mengambil langkah tersebut dengan merevisi UU kewarganegaraan yang saat ini masih berlaku.
"Semisal dalam kasus Arcandra, sebetulnya masih bisa diupayakan pemulihan dirinya sebagai WNI melalui DPR. Saya kira prosesnya bisa cepat," katanya.
Argumentasi tersebut lebih masuk akal ketimbang harus segera dan mendesak merevisi UU kewarganegaraan.
Taufik memberikan contoh sebagaimana halnya dalam naturalisasi pemain bola asing, bisa dengan mudah diproses menjadi WNI.
"Pemain bola WNA dinaturalisasi saja bisa diproses cepat. Apalagi bagi Arcandra yang notebene lahir di Indonesia," tuturnya.