TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menangkal aksi terorisme yang berawal dari penyebaran paham radikal pemerintah melakukan beragam cara.
Mulai dari langkah kontra radikal hingga deradikalisasi.
Kontra radikal yaitu dengan memberikan benteng kepada orang-orang yang belum terpapar atau terkontaminasi paham ekstrem tersebut.
"Kontra radikal yaitu kita beri imunisasi melalui cermah, seminar, dan diskusi. Sehingga mereka memiliki imun ketika ada paham paham radikal yang mencoba masuk," ujar Direktur Keamanan Negara, Baintelkam Mabes Polri, Kombes Djoko Mulyono dalam diskusi Radikalisme dan Terorisme Indonesia di Grha Oikoumene, Salemba, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sementara deradikalisasi diberikan kepada mereka yang sudah terpapar paham radikal.
Yakni kepada narapidana terorisme dan mantan narapidana terorisme. Menurut Djoko tahap deradikalisasi lebih sulit dibandingkan kontra radikalisme.
"Lebih mudah kontra radikalisme. Kalau deradikalisasi harus punya pendekatan tertentu," ujarnya.
Djoko mencontohkan seperti memberitahu larangan atau bahaya meminum minuman keras.
Ada yang diberitahukan dari aspek agama, kesehatan, maupun lingkungan sosial.
"Deradikalisasi tergantung treatmen mana yang cocok, tida semua sama. Contohnya orang minum minuman keras (Miras), ada yang diberitahu atau diingatkan bagaimana jika ketahuan istri atau anak, ada juga yang diberitahukan minuman keras akan merusak tubuh, dan ada juga yang diperingati minuman keras itu haram. Itu beda beda bagi setiap orang, tergantung karakter orangnya," kata Djoko.